Minggu, 08 November 2015

Surat Terbuka dari Masyarakat Miskin Desa Simaligi Dalam Kucurangan Pildes dan Beras Raskin


Mentawai- Sikerei-Dampak Pelatikan Pjs Kepala Desa Simaligi Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Mentawai. yang kalah Pildes, beberapa waktu yang lalu, menjadi polemik karena dilantik oleh Bupati Kepulauan Mentawai.Yudas Sabaggalet .walaupun kalah tetap dilantik Sabagai Pjs Desa  Simaligi hal ini,menjadi persoalan yang sangat besar  bagi warga desa Simaligi.karena banyak sekali khasus pemukulan warga yang pro dan yang kontrak bahkan maraknya khasus korupsi yang terjadi disana dengan kasat mata terjadi pelangaran hukum dengan.terang terangan.kini Desa Simaligi tidak kondusif.ujar Agus.

Agus Menerangkan Salah satu khasus yang sangat marak saat ini yakni pembagian beras raskin yang tidak dapat di beli oleh masyarakat miskin di Desa Simaligi karena dipermainkan oleh panitia di Kecamatan Siberut Barat, beras raskin untuk warga di empat Dusun, Desa Simaligi,tidak medapatkan haknya dan tidak bisa membeli beras raskin. karena panitia sudah bermain mata dengan pedagang beras Raskin,”akhirnya  warga yang ber  hak tidak dapat apa apa dengan beras raskin tersebut yang datang ke Kecamatan Siberut Barat,

“indikasi panitia menjual raskin  kepada orang yang sengaja menjari untung sebesar besarnya terlihat sangat nyata di Desa Simaligi apa lagi program P2D juga dipermainkan oleh Pjs Kepala Desa Simaligi, seperti Dusun Sakaladat tidak dapat P2D, juga Dusun Simaligi Tengah Barat karena dusun tersebut tidak memilih Pjs  mereka pada pildes yang lalu akibatnya dusun tersebut tidak ada pembangunan.sama sekali tahun ini.   

 Dengan berbagai khasus  yang sudah terjadi selama ini, maka Beberapa orang warga Desa Simaligi datang ke kantor PWI Kabupaten Kepulauan Mentawai .di Tuapeijat Sipora Utara  tangal 8 /11/2015,dengan menyampaikan surat mereka yang ditanda tangani berjumlah 222 orang ,ter tanggal 10 september 2015  mereka Mengatakan kami warga masyarakat Simaligi mendapatkan bantuan Raskin (Beras Miskin) dari BULOG sebanyak 61 ton rencananya Raskin tersebut akan disalurkan kepada seluruh masyarakat Siberut Barat.yang berjumlah sekitar 1.831 kk.

Persoalan datang berawal dengan kebijakan Camat Siberut Barat dan Panitia yang di ketuai oleh Pjs, Kepala  Desa Simaligi yang dilantik Bupati Mentawai.beberapa waktu yang lalu melakukan pendistribusi raskin pada satu titik saja, yakni di lokasi Bataet sebagai pusat Kecamat Siberut Barat.tapi dalam perjalannya semua hasil rapat itu di langar sendiri oleh panitia.dan camat.maka kami masyarakat di rugikan. Dan masyarakat Desa Simaligi sekarang membikin surat laporan tertulis  kepada Bupati Kepolisian kajari PWI Kodim Media massa.ujarnya.

Masyarakat Desa Simaligi Menyesal Mempercayai  Kesepakatan di kantor Kecamatan Siberut Barat  antara Camat,Masyarakat dan Pjs Kepala Desa sebagai ketua panitia pembagian beras raskin. untuk warga 1,831 KK Desa Simaligi itu. kesepakatan  waktu  lima hari kerja tidak dilaksanakan oleh panitia dan camat.” hari pertama pendistribusi raskin berjalan lanjar, penitia membuat pengumuman bahwa raskin akan di jual kepada masyarakat maksimal (3) tiga karung per kepala keluarga ,dalam jangka waktu (5) hari kedepan akan di jual ke masyarakat terhitung sejak hari pertama di tetapkan.”tapi baru 1.% hari sudah habis semua  beras raskin tersebut diborong oleh oknum panita dan Tim sukses Pjs ,Desa Simaligi.lalu dijual kembali dengan harga Rp 90 000 ribu.kepada warga yang tidak dapat beras raskin,tersebut Terangnya. Maka dengan surat laporan ini kami warga Desa Simaligi Kecamatan Siberut Barat ,Meminta pihak Aparat Penegak Hukum menindak Oknum oknum yang  memeras warga miskin di Desa Simaligi, termasuk meminta  kecelasan pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Simaligi.kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai,”karena Kapolres berkata tidak ada masalah untuk melantik kepala desa terpilih katanya.hal itu hak Bupati Mentawai.ujarnya.

Disisi lain Wakil DPRD. Mentawai Kortanius Juga sependapat dengan Kapolres Reko Indro Sasongko bahwa tidak ada hak siapapun menghalangi  seseorang untuk dilantik, “apa bila orang  tersebut sudah dipilih secara demokrasi dalam pemilihan  yang di laksanakan berdasarkan Undang undang Negara Indonesia,jadi tidak ada alasan Bupati ,tidak Melantik tegasnya.

Di Padang Kornelius Sabaleti, SH, .berkata kalau ada persoalan hukum bagi Kepala Desa terpilih sebaiknya di buktikan di pengadilan.” jangan orang yang kalah atau pemda Mentawai membuat opini atau tuduhan yang tidak mendaras tolong  dibuktikan oleh pemda. “nanti bisa orang terkait melaporkan kembali khasus menyemaran nama baik . dan buktikanlah dengan Ingkrah di Pengadilan negri Padang . pungkasnya(heri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar