Mentawai- Sikerei-Dampak Pelatikan Pjs Kepala
Desa Simaligi Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Mentawai. yang kalah Pildes, beberapa
waktu yang lalu, menjadi polemik karena dilantik oleh Bupati Kepulauan Mentawai.Yudas
Sabaggalet .walaupun kalah tetap dilantik Sabagai Pjs Desa Simaligi hal ini,menjadi persoalan yang
sangat besar bagi warga desa Simaligi.karena
banyak sekali khasus pemukulan warga yang pro dan yang kontrak bahkan maraknya
khasus korupsi yang terjadi disana dengan kasat mata terjadi pelangaran hukum
dengan.terang terangan.kini Desa Simaligi tidak kondusif.ujar Agus.
Agus
Menerangkan Salah satu khasus yang sangat marak saat ini yakni pembagian beras
raskin yang tidak dapat di beli oleh masyarakat miskin di Desa Simaligi karena
dipermainkan oleh panitia di Kecamatan Siberut Barat, beras raskin untuk warga di
empat Dusun, Desa Simaligi,tidak medapatkan haknya dan tidak bisa membeli beras
raskin. karena panitia sudah bermain mata dengan pedagang beras Raskin,”akhirnya
warga yang ber hak tidak dapat apa apa dengan beras raskin tersebut
yang datang ke Kecamatan Siberut Barat,
“indikasi
panitia menjual raskin kepada orang yang
sengaja menjari untung sebesar besarnya terlihat sangat nyata di Desa Simaligi
apa lagi program P2D juga dipermainkan oleh Pjs Kepala Desa Simaligi, seperti Dusun
Sakaladat tidak dapat P2D, juga Dusun Simaligi Tengah Barat karena dusun
tersebut tidak memilih Pjs mereka pada
pildes yang lalu akibatnya dusun tersebut tidak ada pembangunan.sama sekali
tahun ini.
Dengan berbagai khasus yang sudah terjadi selama ini, maka Beberapa
orang warga Desa Simaligi datang ke kantor PWI Kabupaten Kepulauan Mentawai .di
Tuapeijat Sipora Utara tangal 8
/11/2015,dengan menyampaikan surat mereka yang ditanda tangani berjumlah 222
orang ,ter tanggal 10 september 2015 mereka Mengatakan kami warga masyarakat
Simaligi mendapatkan bantuan Raskin (Beras Miskin) dari BULOG sebanyak 61 ton
rencananya Raskin tersebut akan disalurkan kepada seluruh masyarakat Siberut
Barat.yang berjumlah sekitar 1.831 kk.
Persoalan
datang berawal dengan kebijakan Camat Siberut Barat dan Panitia yang di ketuai
oleh Pjs, Kepala Desa Simaligi yang
dilantik Bupati Mentawai.beberapa waktu yang lalu melakukan pendistribusi
raskin pada satu titik saja, yakni di lokasi Bataet sebagai pusat Kecamat
Siberut Barat.tapi dalam perjalannya semua hasil rapat itu di langar sendiri
oleh panitia.dan camat.maka kami masyarakat di rugikan. Dan masyarakat Desa
Simaligi sekarang membikin surat laporan tertulis kepada Bupati Kepolisian kajari PWI Kodim
Media massa.ujarnya.
Masyarakat
Desa Simaligi Menyesal Mempercayai Kesepakatan
di kantor Kecamatan Siberut Barat antara
Camat,Masyarakat dan Pjs Kepala Desa sebagai ketua panitia pembagian beras
raskin. untuk warga 1,831 KK Desa Simaligi itu. kesepakatan waktu lima
hari kerja tidak dilaksanakan oleh panitia dan camat.” hari pertama
pendistribusi raskin berjalan lanjar, penitia membuat pengumuman bahwa raskin
akan di jual kepada masyarakat maksimal (3) tiga karung per kepala keluarga
,dalam jangka waktu (5) hari kedepan akan di jual ke masyarakat terhitung sejak
hari pertama di tetapkan.”tapi baru 1.% hari sudah habis semua beras raskin tersebut diborong oleh oknum
panita dan Tim sukses Pjs ,Desa Simaligi.lalu dijual kembali dengan harga Rp 90
000 ribu.kepada warga yang tidak dapat beras raskin,tersebut Terangnya. Maka dengan
surat laporan ini kami warga Desa Simaligi Kecamatan Siberut Barat ,Meminta pihak
Aparat Penegak Hukum menindak Oknum oknum yang memeras warga miskin di Desa Simaligi,
termasuk meminta kecelasan pelantikan
Kepala Desa Terpilih Desa Simaligi.kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai,”karena
Kapolres berkata tidak ada masalah untuk melantik kepala desa terpilih katanya.hal
itu hak Bupati Mentawai.ujarnya.
Disisi
lain Wakil DPRD. Mentawai Kortanius Juga sependapat dengan Kapolres Reko Indro
Sasongko bahwa tidak ada hak siapapun menghalangi seseorang untuk dilantik, “apa bila orang tersebut sudah dipilih secara demokrasi dalam
pemilihan yang di laksanakan berdasarkan
Undang undang Negara Indonesia,jadi tidak ada alasan Bupati ,tidak Melantik
tegasnya.
Di
Padang Kornelius Sabaleti, SH, .berkata kalau ada persoalan hukum bagi Kepala
Desa terpilih sebaiknya di buktikan di pengadilan.” jangan orang yang kalah
atau pemda Mentawai membuat opini atau tuduhan yang tidak mendaras tolong dibuktikan oleh pemda. “nanti bisa orang
terkait melaporkan kembali khasus menyemaran nama baik . dan buktikanlah dengan
Ingkrah di Pengadilan negri Padang . pungkasnya(heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar