Senin, 23 November 2015

Aparatur Sipil Negara yang terlibat Pilkada akan Diberi Sanksi Pemecatan



Mentawa-Dalam tangapan ketua SLM Pekat Indonesia Bersatu Kabupaten Kepulauan Mentawai ,Suherman mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara dapat di berhentikan apa bila terbukti terlibat Pilkada atau lainnya diberi sanksi pemecatan,
Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia yang melarang dengan tegas Aparatur Sipil Negara terlibat politik praktis untuk memenangkan salah satu calon.ujarnya.
“Hal ini kata Suherman jangan terjadi, ia mengingkatkan agar Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak terlibat politik praktis demi jabatan, karena kita lihat sudah ada indikasi pembentukan oponi di media onlene.ujarnya.  
Di Kutip dari berita Kompas beberapa waktu yang lalu ujar Suherman bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan kembali akan sanksi pemecatan yang bakal diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memihak dalam pemilihan kepala daerah serentak.mapun yang akan datang. 
Sanksi sama akan diberikan bagi ASN yang menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan politik.bagi calon.
"'Kalau sudah terlalu fatal, secara masif, tindakan-tindakan di luar kewajiban netralitasnya, bisa diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Untuk mengawasi netralitas ASN dalam pilkada, pemerintah membentuk satuan tugas pengawasan.dan dimintak LSM untuk Melaporkannya.
Menurut Yuddy, satgas ini nantinya berwenang merekomendasi jenis sanksi yang mungkin diberikan.kepada ASN yang terlibat.
Selain ancaman pemecatan, sanksi yang mungkin diberikan kepada ASN yang memihak dapat berupa pencopotan dari jabatannya
"Misalnya jabatannya kepala dinas, lalu dia menyalahgunakan kewenangannya, mengintervensi, dia juga menggunakan aset pemerintah, langsung bisa dicopot dia dari jabatannya. Yang mau promosi juga ditunda promosinya, yang udah naik pangkat bisa diturunkan pangkatnya satu tahun atau tiga tahun," papar Yuddy.
Ia menambahkan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Di samping itu, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh berpolitik.
"Harus netral di dalam pelaksanaan pemilihan umum, baik itu kepala daerah, maupun pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif maupun presiden. Jadi dengan begitu artinya tidak dibenarkan dengan alasan apapun kepada aparatur sipil negara untuk berpihak di dalam pemilihan umum, terlebih lagi di dalam pemilihan umum daerah yang dilakukan serentak," papar Yuddy.(heri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar