Mentawa-Dalam tangapan
ketua SLM Pekat Indonesia Bersatu Kabupaten Kepulauan Mentawai ,Suherman
mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara dapat di berhentikan apa bila terbukti terlibat
Pilkada atau lainnya diberi sanksi pemecatan,
Hal ini sejalan dengan
semangat demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia yang melarang dengan tegas
Aparatur Sipil Negara terlibat politik praktis untuk memenangkan salah satu
calon.ujarnya.
“Hal ini kata Suherman
jangan terjadi, ia mengingkatkan agar Aparatur Sipil Negara di Kabupaten
Kepulauan Mentawai tidak terlibat politik praktis demi jabatan, karena kita
lihat sudah ada indikasi pembentukan oponi di media onlene.ujarnya.
Di Kutip dari berita Kompas
beberapa waktu yang lalu ujar Suherman bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan kembali akan
sanksi pemecatan yang bakal diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang
memihak dalam pemilihan kepala daerah serentak.mapun yang akan datang.
Sanksi sama akan
diberikan bagi ASN yang menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan politik.bagi
calon.
"'Kalau sudah
terlalu fatal, secara masif, tindakan-tindakan di luar kewajiban netralitasnya,
bisa diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," kata Yuddy di
Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Untuk mengawasi
netralitas ASN dalam pilkada, pemerintah membentuk satuan tugas pengawasan.dan
dimintak LSM untuk Melaporkannya.
Menurut Yuddy, satgas
ini nantinya berwenang merekomendasi jenis sanksi yang mungkin diberikan.kepada
ASN yang terlibat.
Selain ancaman
pemecatan, sanksi yang mungkin diberikan kepada ASN yang memihak dapat berupa
pencopotan dari jabatannya
"Misalnya
jabatannya kepala dinas, lalu dia menyalahgunakan kewenangannya,
mengintervensi, dia juga menggunakan aset pemerintah, langsung bisa dicopot dia
dari jabatannya. Yang mau promosi juga ditunda promosinya, yang udah naik
pangkat bisa diturunkan pangkatnya satu tahun atau tiga tahun," papar
Yuddy.
Ia menambahkan bahwa
sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada ini sudah diatur dalam
peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Di samping itu, ada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara dan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur bahwa
pegawai negeri sipil tidak boleh berpolitik.
"Harus netral di
dalam pelaksanaan pemilihan umum, baik itu kepala daerah, maupun pemilihan umum
untuk memilih anggota legislatif maupun presiden. Jadi dengan begitu artinya
tidak dibenarkan dengan alasan apapun kepada aparatur sipil negara untuk
berpihak di dalam pemilihan umum, terlebih lagi di dalam pemilihan umum daerah
yang dilakukan serentak," papar Yuddy.(heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar