Mentawai-Sikerei news-Informasi merupakan kebutuhan pokok
setiap orang bagi pengembang kepribadian dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bahagian penting ketahanan Nasional.dan kemajuan bangsa.
Hak memperoleh
informasi merupaka hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mengujudkan penjelengara negara yang baik.
Bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengewasan publik
terhadap tenjelengaraan negara dan publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibatkan pada kepentingan publik
Pengelolaan informasi
publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi yang
baik.
Berdasarkan pertimbangan
sebagai mana perlu undang undang tentang keterbukaan informasi publik
Udang undang
nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang belum di pahami
oleh para pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang selalu ber alasan
kepada masyarakat LSM Wartawan dan lainnya dengan dalih rahasia negara.
Pada hal
keterbukaan informasi publik adalah
keterangan peryataan gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai makna dan
pesan baik data pakta maupun penyelasan yang dapat dilihat didengar dibaca yang
disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik..
Pemerintah dan khususnya Polri harus mampu membedakan mana kritik yang
konstruktif dan mana penistaan.
"Aparat harus jeli membedakannya, jangan kemudian dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis masyarakat," tegas Ketua Pekat Indonesia Bersatu Mentawai Suherman, kepada wartawan, Rabu (4/11).
Suherman mengatakan, SE Kapolri tersebut lebih merupakan aturan internal di lingkungan internal Polri, yang menegaskan peran Polri dalam penanganan ujaran kebencian.
"Bagi saya, yang perlu dicermati dan dikitisi yaitu kaidah substantif yang terkandung dalam beberapa UU (baik KUHP, ITE, Penyiaran, Pers) yang potensial ditafsirkan secara ekstensif oleh aparat Polri," ujarnya.
Dia berharap bahwa sasaran tembak Polri tidak sekadar menjaga ada tidaknya penistaan atau pencemaran yang ditujukan terhadap Pemerintah, tetapi juga terhadap sesama warga negara yang justru berpotensi tinggi terjadinya konflik horisontal.
Hanya dengan berpola tindak seperti ini, menurut Suherman, Polri sungguh-sungguh menempatkan dirinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat maupun aparat pemerintah.
Dia meminta masyarakat tidak perlu kuatir berlebihan terhadap kehadiran SE Kapolri sepanjang tidak berniat dan berbuat mencemarkan atau menista sesama dan Pemerintah.
Sejauh kritik yang dilakukan memiliki basis atau landasan yang kuat dan valid, tegas Suherman, masyarakat tidak perlu kuatir akan usaha mengkritisi kebijakan pemerintah dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Mengenai adanya
kekuatiran bahwa aparat Polri akan membungkam sikap ktiris warga masyarakat
yang sungguh-sungguh bermaksud mewujudkan pemerintahan yang bersih,
Suherman, meminta agar Komisi Kepolisian, Ombudsman, Komnas HAM dan DPR wajib
melakukan pengawasan secara intensif atas pola tindak aparat Polri.(heri) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar