Selasa, 03 November 2015

Keterbukaan Informasi Publik Harus ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Mentawai-Sikerei news-Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembang kepribadian dan lingkungan sosialnya serta merupakan bahagian penting ketahanan Nasional.dan kemajuan bangsa.

Hak memperoleh informasi merupaka hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mengujudkan penjelengara negara yang baik.

Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengewasan publik terhadap tenjelengaraan negara dan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibatkan pada kepentingan publik

Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi yang baik.

Berdasarkan pertimbangan sebagai mana perlu undang undang tentang keterbukaan informasi publik

Udang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang belum di pahami oleh para pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang selalu ber alasan kepada masyarakat LSM Wartawan dan lainnya dengan dalih rahasia negara.

Pada hal keterbukaan  informasi publik adalah keterangan peryataan gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai makna dan pesan baik data pakta maupun penyelasan yang dapat dilihat didengar dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik..

Pemerintah dan khususnya Polri harus mampu membedakan mana kritik yang konstruktif dan mana penistaan.


"Aparat harus jeli membedakannya, jangan kemudian dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis masyarakat," tegas Ketua Pekat Indonesia Bersatu Mentawai Suherman, kepada wartawan, Rabu (4/11).

Suherman mengatakan, SE Kapolri tersebut lebih merupakan aturan internal  di lingkungan internal Polri, yang menegaskan peran Polri dalam penanganan ujaran kebencian.


"Bagi saya, yang perlu dicermati dan dikitisi yaitu kaidah substantif yang terkandung dalam beberapa UU (baik KUHP, ITE, Penyiaran, Pers) yang potensial ditafsirkan secara ekstensif oleh aparat Polri," ujarnya.


Dia berharap bahwa sasaran tembak Polri tidak sekadar menjaga ada tidaknya penistaan atau pencemaran yang ditujukan terhadap Pemerintah, tetapi juga terhadap sesama warga negara yang justru berpotensi tinggi terjadinya konflik horisontal.


Hanya dengan berpola tindak seperti ini, menurut Suherman, Polri sungguh-sungguh menempatkan dirinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat maupun aparat pemerintah.


Dia meminta masyarakat tidak perlu kuatir berlebihan terhadap kehadiran SE Kapolri sepanjang tidak berniat dan berbuat mencemarkan atau menista sesama dan Pemerintah.


Sejauh kritik yang dilakukan memiliki basis atau landasan yang kuat dan valid, tegas Suherman, masyarakat tidak perlu kuatir akan usaha mengkritisi kebijakan pemerintah dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih.


Mengenai adanya kekuatiran bahwa aparat Polri akan membungkam sikap ktiris warga masyarakat yang sungguh-sungguh bermaksud mewujudkan pemerintahan yang bersih,  Suherman, meminta agar Komisi Kepolisian, Ombudsman, Komnas HAM dan DPR wajib melakukan pengawasan secara intensif atas pola tindak aparat Polri.(heri) .



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar