Minggu, 29 November 2015

KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR (KMD) di KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI


Mentawai-Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, disingkat Gerakan Pramuka, sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia generasi muda melalui kepramukaan, perlu mengadakan perubahan kursus-kursus Pembina Pramuka sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat khususnya kaum muda saat ini serta pembaharuan pelatih Pembina Pramuka yang diputuskan Konferensi Pramuka se dunia.kata Seminar Serituitet.Asisten 1 mewakili Bupati Yudas Sabaggalet di Aula Bundo Hose KM 6 Tuapeijat Sipora Utara.(30/11/2015)

Siminar juga menerangkan’ Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta menetapkan rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999 - 2004 " Panca Karsa Utama " dengan program prioritas antara lain Program Peserta Didik dan pelatihan Pembina Pramuka dengan sasaran Pembina Pramuka yang berkualitas yang mampu menpersiapkan Pramuka berkualitas.di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hasil analisis SWOT ( Strength, Weaknesses, opportunity dan Threat ) di temukan adanya permasalahan berupa kelemahan dan kendala dalam berbagai aspek, termasuk pelatihan Pembina Pramuka dan Program Peserta Didik, dalam tubuh Gerakan Pramuka, yang dapat menghambat proses pencapaian sasaran dan tujuan Renstra 2014-2018, ujarnya.

Penyelenggaraan Kursus Pembina Pramuka Mahir sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 058 tahun 1980 perlu untuk disesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat, khususnya kaum muda, saat ini serta dalam menghadapi tantangan abad ke 21.kata Kakak dari Padang sebagai pelatih Propinsi Sumatera Barat.Azwar dan Tim.

II. KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR DI KABUPATEN MENTAWAI

1. Tujuan
Tujuan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, disingkat KMD, adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar dan pengalaman praktis membina Pramuka melalui kepramukaan dalam Satuan Pramuka ialah Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.

2. Sasaran
Peserta setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, mampu :
a. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana, sasaran dan tujuan Kepramukaan serta perkembangannya.

b. Menerapkan kepramukaan secara efektif dan efisien dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya.

c. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana sasaran dan tujuan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka, Kiasan Dasar Kepramukaan dan Motto Kepramukaan serta menerapkannya dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya.

d. Mendidikkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka kepada Pramuka sesuai dengan golongnnya sehingga sikap dan perilakunya mencerminkan perwujudan pengamalan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka.

e. Membina dan mengembangkan mental, fisik, intelektual, emosional dan sosial sesuai dengan golongannya sehingga dia mampu berperan positif dalam masyarakat lingkungannya.

f. Menerapkan Sistem Among dan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka dalam hidup bermasyarakat sehingga dirinya menjadi panutan peserta didik dan masyarakat.

g. Menerapkan kepemimpinan yang dijiwai dan bersumber pada Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka.

h. Mengelola Program Kegiatan Peserta Didik ( Prodik ) sesuai dengan golongannya.
i. Menerapkan ketrampilan komunikasi dan ketrampilan bergaul secara efektif.
j. Menganalisis dan menghayati sifat dan watak peserta didiknya.
k. Mengelola satuannya.

l. Membina dan mengembangkan sumber daya/potensi yang dimilikinya.
m. Memahami, Menghayati dan melaksanakan AD & ART Gerakan Pramuka.

3. Persyaratan Peserta
KMD dapat diikuti oleh semua anggota dewasa Gerakan Pramuka, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang membantu membina Satuan Pramuka serta anggota masyarakat dewasa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. sehat rohani dan jasmaniya
b. bersedia dan sukarela menjadi Pembina Pramuka
c. berpendidikan formal minimal setingkat SMU
d. mendapat rekomendasi dari Gudep/Kwartir
e. telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun
f. bersedia mengikuti KMD secara penuh
g. bersedia membayar biaya kursus
h. mengisi formulir biodata

4. Penyelenggara

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan oleh jajaran Kwartir Propinsi Sumatera Barat Lemdika dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Memberitahukan penyelenggaraannya kepada Kwartir atasannya.
b. Memberi laporan secara tertulis kepada Kwartir atasannya dengan tembusan kepada Ka. Lemdikanas.

c. Jumlah peserta kursus antara 30 sampai dengan 50 orang perkelas.
5. Alokasi Waktu


a. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan dengan alokasi waktu selama 5 hari dimana pelaksanaannya 4 hari dalam kelas dan 3 hari dalam perkemahan.
b. Pelaksanaan dalam kelas dapat di atur sesuai dengan kondisi peserta.pungkasnya (heri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar