Mentawai- (Sikerei News)-Gugatan pilkades serentak mulai dilayangkan oleh masyarakat Desa Simaligi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai. Piator, salah satu calon Kades Simaligi yang memenangkan pimilihan
pildes di Kecamatan Siberur Barat, menang dengan mutlak tetapi tidak di sukai
oleh Bupati. Kabupaten Kepulauan Mentawai. Yudas Sabaggalet. makanya tidak
dilantik karena tidak disukai oleh Bupati, “akhirnya Piator menggugat Pemerintah
Daerah Mentawai ia, yang terpilih tetapi
tidak disukai,oleh pemerintah daerah Mentawai.indikasi keberpihakan pemerintah
Mentawai. yang dianggap penuh kecurangan.secara sistimatis di lakukan untuk
menjegal dia.(2/11/2015)
Menurut Piator,
sesuai dengan gugatan yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mentawai. ia
menggugat ketidak netralan Pemerintah Mentawai. “Piator. juga menggugat kades yang kalah bisa menjadi pjs kepala Desa Simaligi Elon ,yang melakukan pelaporan ke polisi di Polres Mentawai Sampai Satu tahun
ini, tidak bisa membuktikan dengan bukti berupa keputusan pengadilan
tinggi Sumatera Barat.bahwa Izazah Saya palsu,
“Piator berkata Buat apa ada aturan, jika dalam
pelaksanaannya Pildes di Mentawai masih menggunakan sistem pilkades primitif
dan kalau tidak di sukai oleh Bupati tidak Bisa.di lantik..malah. Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pelantikan, kepala desa yang kalah dilantik jadi PJS Desa Simaligi.”sementara pengaduan Elon tampa ada bukti keputusan dari
pengadilan tinggi Sumbar tentang izazah saya tidak ada. sedangkan mereka melakukan
kecurangan secara terang-terangan,yang di beking oleh Camat Siberut Barat tidak
di tindak” paparnya kepada wartawan kemarin.
Piator. berharap, proses gugatan Pilkades Simaligi,
segera selesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.karena kades terpilih harus dilantik. Dirinya
mengajukan gugatan dengan dasar Peraturan
Pelkades. bahwa calon kades dilarang keras memberikan imbalan atau janji
dalam bentuk apapun kepada masyarakat.termasuk Korupsi.dan ADD.
“Kini sudah banyak masyarakat di Desa
Simaligi menemukan bukti kecurangan
pjs kades.Desa Simaligi. Bukti inilah yang akan dijadikan fakta dalam
laporan ke pihak kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Piator. Akan memakai Kuasa hukum untuk menjelesaikan khasus Hukum Pilkades ini ia, menambahkan, pilkades serentak yang telah berlangsung pada 14 Juni lalu sarat kecurangan. Selain kasus Simaligi, dirinya juga telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat Desa Simaligi dalam intimidasi yang di lakukan oknum Camat. Dan Pjs Desa Simaligi kepada Rakyat.Simaligi..
Kapolres Mentawai,AKBP Reko Indro Sasongko saat di komfermasi oleh Ketua Pwi Mentawai,
Heriaonto Leo,dalam khasus Desa Simaligi mengatakan sangat merespon positif adanya
gugatan calon kades terpilih ke
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.ke pengadilan. Menurutnya, semua warga negara
berhak melakukan upaya hukum termasuk melakukan gugatan. “Tidak ada masalah,
itu kan hak para calon untuk melakukan gugatan. Yang jelas semua keputusan
pengadilan akan kami kaji dengan bagian hukum Pemkab Mentawai,
Reko juga menegaskan agar mempersilahkan Bupati Yudas
Sabaggalet melantik Kepala Desa Simaligi Terpilih secara demokrasi oleh
masyarakat di Sana dan kami dari pihak kepolisian tidak ada wewenang nya untuk
melantik kepala desa,ujarnya.
Lebih jauh Reko Menyelaskan kalau nanti di kemudian
hari khasus Izazah ini ada buktinya maka
secara otomatis Kepala desa yang terpilih, yang sudah dilantik akan berhenti
dengan sendirinya.jadi tidak ada alasan Bupati Yudas Sabaggalet, tidak melantik
kepala desa terpilih secara demokrasi sebelum ada kekuatan hukum yang ingkrah
dari pengadilan tinggi Sumatera Barat,pungkasnya (heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar