Mentawai,(Sikerei News) - Dalam rangka melaksanakan kegiatan
penguatan kelembagaan Humsa Kabupaten Kepulauan Mentawai, PPID, dan Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Mentawai mengadakan Sosialisasi Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik, pada senen (2/11)
. Bertempat di Aula Kantor Dinas Perizinan .KP 2T., sosialiasi dimulai pada
pukul 09.00 WIB dengan jumlah undangan peserta sebanyak 70 orang yang meliputi
SKPD dan BUMD LSM PWI.
Sosialisasi
tersebut dibuka oleh Kepala Humas Kabupaten Kepulauan Mentawai,Joni Anwar,yang
di dapinggi oleh Rahardio Suroso (Dio) dan Dinhubkominfo Mentawai. yang
diwakili oleh Kepala Bidang Kominfo, Beni Sinaga S.Kom, yang dalam sambutannya,
menegaskan bahwa keterbukaan informasi public adalah suatu keharusan.bagi semua
SKPD yang ada di Kabupaten Mentawai.
“Terdapat Dua
orang Nara Sumber yang datang dari Propinsi Sumatera Barat ,yakni .Ketua .Komisi
Informasi Sumbar Yulnaldi dan ketua Advokasi, Informasi Adrian. Mengatakan ,bahwa
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan legalitas asas-asas
transparansi Badan Publik yang mencakup hak-hak masyarakat untuk mengontrol dan
mengakses informasi tentang kinerja Badan Publik serta pejabat-pejabat
publik,”ungkapnya.
Narasumber
yang membawakan materi dalam sosialisasi
tersebut, diantaranya Adrian.. Komisi
advokasi. membawakan materi dengan tema
“Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” dan Yulnaldi (Ketua Komisioner Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Barat) dengan materi “Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik”
Dalam
pelaksanaannya, sosialisasi yang berlangsung lancar dan peserta sangat
antusias, hal ini terbukti dengan adanya beberapa peserta yang menanggapi dan bertanya,
salah satunya Heri pamalis, wartawan harian Konran Padang dan Dinas Pu
Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rai, yang menanyakan mengenai jika ada
permohonan informasi yang dikecualikan, misalnya informasi tentang ekonomi yang belum dikelola oleh Daerah, dan
dijelaskan oleh Yulnaldi jika informasi
yang dikecualikan harus mempunyai retensi waktu, jika retensi waktu sudah
terlampaui maka informasi tersebut sudah menjadi informasi yang berhak
diketahui oleh publik dan dalam penentuan informasi yang dikecualikan harus
melalui tahapan kajian dan analisis berdasarkan Undang-Undang maupun peraturan
yang berlaku.
Diharapkan
dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua SKPD
dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama maupun
pembantu wajib memberikan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan dan
memberikan akes dengan mudah bagi masyarakat untuk mencari informasi kecuali
informasi publik yang tertuang pada pasal 17 BAB V tentang informasi yang
dikecualikan.pungkasnya (heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar