Minggu, 01 November 2015

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Mentawai,(Sikerei News) - Dalam rangka melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan Humsa Kabupaten Kepulauan Mentawai, PPID, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo)  Mentawai mengadakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, pada senen  (2/11) . Bertempat di Aula Kantor Dinas Perizinan .KP 2T., sosialiasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan jumlah undangan peserta sebanyak 70 orang yang meliputi SKPD dan BUMD  LSM PWI.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Humas Kabupaten Kepulauan Mentawai,Joni Anwar,yang di dapinggi oleh Rahardio Suroso (Dio) dan Dinhubkominfo Mentawai. yang diwakili oleh Kepala Bidang Kominfo, Beni Sinaga S.Kom, yang dalam sambutannya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi public adalah suatu keharusan.bagi semua SKPD yang ada di Kabupaten Mentawai.
“Terdapat Dua orang Nara Sumber yang datang dari Propinsi Sumatera Barat ,yakni .Ketua .Komisi Informasi Sumbar Yulnaldi dan ketua Advokasi, Informasi Adrian. Mengatakan ,bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan legalitas asas-asas transparansi Badan Publik yang mencakup hak-hak masyarakat untuk mengontrol dan mengakses informasi tentang kinerja Badan Publik serta pejabat-pejabat publik,”ungkapnya.
Narasumber yang membawakan  materi dalam sosialisasi tersebut, diantaranya  Adrian.. Komisi advokasi. membawakan  materi dengan tema “Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” dan  Yulnaldi (Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat) dengan materi “Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi yang berlangsung lancar dan peserta sangat antusias, hal ini terbukti dengan adanya beberapa peserta yang menanggapi dan bertanya, salah satunya Heri pamalis, wartawan harian Konran Padang dan  Dinas Pu  Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rai, yang menanyakan mengenai jika ada permohonan informasi yang dikecualikan, misalnya informasi tentang  ekonomi yang belum dikelola oleh Daerah, dan dijelaskan oleh Yulnaldi  jika informasi yang dikecualikan harus mempunyai retensi waktu, jika retensi waktu sudah terlampaui maka informasi tersebut sudah menjadi informasi yang berhak diketahui oleh publik dan dalam penentuan informasi yang dikecualikan harus melalui tahapan kajian dan analisis berdasarkan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua  SKPD  dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama maupun pembantu wajib memberikan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan dan memberikan akes dengan mudah bagi masyarakat untuk mencari informasi kecuali informasi publik yang tertuang pada pasal 17 BAB V tentang informasi yang dikecualikan.pungkasnya (heri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar