Sikerei News-Resiko Begitu besar yang dihadapi jurnalis di
lapangan ternyata tak sebanding dengan jaminan keselamatan dan kesejahteraan
yang diterimanya.dalam keseharian.untuk bekerja.
Hampir Setiap
daerah begitu banyak rintangannya bagi wartawan daerah di Indonesia yang bekerja
tidak mendapatkan hasil yang baik begitu banyak pula, jurnalis masih digaji
sangat tidak layak bahkan masih sering di temui upah di bawah standar.dibawah
UMP propinsi.(4/11)
Udang undang
ketenagakerjaan sudah menjamin berbagai hak pekerja untuk kesejahteraannya uu
tersebut ternyata hanya diangap angin lalu oleh banyak perusahaan Media,sangat
banyak hidup jurnalis yang terlantar,kehidupannya.akhir akhir ini.
Idelisme dan
kepatuhan kepada kode etik,bukan lagi menjadi keharusan tapi pada akhirya
pelangaran etika terkait suap dan amplop pun terus terdengar, perusahaan media
punya dosa besar membuat hal tersebut belum teratasi saat ini hingga maxsimal, sementara
di Sumbar saat ini ada wartawan yang bekerja di media yang digaji jauh dibawah
UMP bahkan adapula yang berstatus wartawan lepas.harus memiliki kamera sendiri.menjari
sendiri,
Mestinya kesejahteraan
jurnalis dijamin perusahaan media sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang
telah mengatur dengan lengkap sebagai mana perintah undang undang yang berlaku.
Masalah perburuhan
atau ketenagakerjaan tersebut sudah dalam UU no 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan UU no,21 tahun 2000 tentang serikat pekerja /buruh UU no,3
tahun 1992 tentang jamsostek serta UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian
hubungan industri,
Upah sebagai
hak tenaga kerja dan kewajiban pengusaha untuk memenuhinya pasal 1 angka 30 UU
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan upah adalah hak buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja .(heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar