Rabu, 04 November 2015

Resiko Begitu Besar jaminan Keselamatan dan Kesejahteraan Minim Bagi Wartawan


Sikerei News-Resiko  Begitu besar yang dihadapi jurnalis di lapangan ternyata tak sebanding dengan jaminan keselamatan dan kesejahteraan yang diterimanya.dalam keseharian.untuk bekerja.

Hampir Setiap daerah begitu banyak rintangannya bagi wartawan daerah di Indonesia yang bekerja tidak mendapatkan hasil yang baik begitu banyak pula, jurnalis masih digaji sangat tidak layak bahkan masih sering di temui upah di bawah standar.dibawah UMP propinsi.(4/11)

Udang undang ketenagakerjaan sudah menjamin berbagai hak pekerja untuk kesejahteraannya uu tersebut ternyata hanya diangap angin lalu oleh banyak perusahaan Media,sangat banyak hidup jurnalis yang terlantar,kehidupannya.akhir akhir ini.

Idelisme dan kepatuhan kepada kode etik,bukan lagi menjadi keharusan tapi pada akhirya pelangaran etika terkait suap dan amplop pun terus terdengar, perusahaan media punya dosa besar membuat hal tersebut belum teratasi saat ini hingga maxsimal, sementara di Sumbar saat ini ada wartawan yang bekerja di media yang digaji jauh dibawah UMP bahkan adapula yang berstatus wartawan lepas.harus memiliki kamera sendiri.menjari sendiri,

Mestinya kesejahteraan jurnalis dijamin perusahaan media sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang telah mengatur dengan lengkap sebagai mana perintah undang undang yang berlaku.

Masalah perburuhan atau ketenagakerjaan tersebut sudah dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU no,21 tahun 2000 tentang serikat pekerja /buruh UU no,3 tahun 1992 tentang jamsostek serta UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industri,

Upah sebagai hak tenaga kerja dan kewajiban pengusaha untuk memenuhinya pasal 1 angka 30 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja .(heri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar