Mentawai -Sikerei News-Berdasarkan
datangnya surat pengaduan dari warga Desa Simaligi ke kantor PWI.persatuan
wartawan Indonesia. di Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara Mentawai terkait dengan
kecurangan (RASKIN) beras miskin dari Bulog Padang sebanyak 61 ton yang di
rencanakan bagi warga miskin di Kecamatan Siberut Barat,untuk di bagikan kepada
warga yang berhak.”surat dari warga desa Simaligi itu berjulah 222 orang
membumbui tanda tangannya.terlampir.(3/11/2015)
Rencananya raskin
tersebut akan disalurkan kepada seluruh masyarakat Siberut Barat yang berjumlah
1.831 KK dengan pembagian yang rata.-10 September 2015.yang lalu.
Persoalan berawal
datang dari kebijakan camat melakukan pendistribusian raskin pada satu titik di
daerah Betaet sebagai pusat kecamatan Siberut Barat.Kabupaten Mentawai.
Pada hari
pertama pendistribusian raskin ,panitia membuat pengumuman bahwa raskin akan di
jual kepada masyarakat maksimal 3 karung per kepala keluarga selama dalam
jangka 5 hari kedepan terhitung sejak hari yang sudah di sepakati oleh penitia
dan camat,
Sementara Dengan
kondisi geografis dan akses jalan antar desa juga desun di kecamatan Siberut
Barat ,sudah pasti tidak memungkinkan bagi masyarakat untuk bisa membeli beras
tersebut dalam masa tengan waktu lima hari yang ditetapkan tersebut.
Di hari
pertama pendistribusian raskin berjalan lancar sebagian besar warga bataet
sudah sempat membeli raskin tersebut dengan jumlah yang ditetapkan.namun masuk
hari ke dua,tampa pemberitahuan kepada masyarakat, panitia langsung menjual raskin
tersebut secara liar kepada siapa saja yang mempunyai uang tampa membatasi
jumlah beras,raskin.yang dibeli.sementara dalam kesepakatan sebenarnya harus di
jual rata kepada KK yang terdaftar,desa.
Akibat ulah
panitia dan camat. 4 dusun di desa Simaligi tidak dapat beras raskin karena
tidak sempat mengejar waktu datang kelokasi raskin tersebut.dampak akibat
panitia bermain dengan waktu yang tak mingkin bagi warga,dan banyak warga dusun
tetanga yang membeli beras raskin dengan harga mahal dan berfariasi mulai dari
Rp 45 ribu hingga Rp.90 ribu perkarung berat 15 kg.maka suara keadilan harus
kita sampaikan ke pihak aparat hukum.kata Kardinal
.
Pemerintah kecamatan
Siberut Barat harus bertangung jawab atas hilang nya hak masyarakat miskin
untuk mendapatkan raskin.itu.ujarnya jangan mengambil untung dengan warga miskin dipekirakan panitia mendapatkan
uang berjumlah 52, juta dari hasil penjualan beras raskin 61 ton.kepada warga.
Kebijakan camat
harus di pertanyakan karena mementingkan kepentingan pribadi dan tidak mengurus
kepentingan masyarakat.di sana akibat kebijakan camat berpihak kepada panitia
raskin. Maka orang miskin makin sensara dengan tidak menjaga stabilitas harga harus
mempermudah masyarakat dalam hal pentrisbusian raskin berdasarkan kondisi
georgafis masyarakat Simaligi tegasnya (heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar