Senin, 02 November 2015

Masyarakat Miskin Desa Simaligi memprotes Kebijakan Camat Siberut Barat


Mentawai -Sikerei News-Berdasarkan datangnya surat pengaduan dari warga Desa Simaligi ke kantor PWI.persatuan wartawan Indonesia. di Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara Mentawai terkait dengan kecurangan (RASKIN) beras miskin dari Bulog Padang sebanyak 61 ton yang di rencanakan bagi warga miskin di Kecamatan Siberut Barat,untuk di bagikan kepada warga yang berhak.”surat dari warga desa Simaligi itu berjulah 222 orang membumbui tanda tangannya.terlampir.(3/11/2015)

Rencananya raskin tersebut akan disalurkan kepada seluruh masyarakat Siberut Barat yang berjumlah 1.831 KK dengan pembagian yang rata.-10 September 2015.yang lalu.
Persoalan berawal datang dari kebijakan camat melakukan pendistribusian raskin pada satu titik di daerah Betaet sebagai pusat kecamatan Siberut Barat.Kabupaten Mentawai.

Pada hari pertama pendistribusian raskin ,panitia membuat pengumuman bahwa raskin akan di jual kepada masyarakat maksimal 3 karung per kepala keluarga selama dalam jangka 5 hari kedepan terhitung sejak hari yang sudah di sepakati oleh penitia dan camat,
Sementara Dengan kondisi geografis dan akses jalan antar desa juga desun di kecamatan Siberut Barat ,sudah pasti tidak memungkinkan bagi masyarakat untuk bisa membeli beras tersebut dalam masa tengan waktu lima hari yang ditetapkan tersebut.

Di hari pertama pendistribusian raskin berjalan lancar sebagian besar warga bataet sudah sempat membeli raskin tersebut dengan jumlah yang ditetapkan.namun masuk hari ke dua,tampa pemberitahuan kepada masyarakat, panitia langsung menjual raskin tersebut secara liar kepada siapa saja yang mempunyai uang tampa membatasi jumlah beras,raskin.yang dibeli.sementara dalam kesepakatan sebenarnya harus di jual rata kepada KK yang terdaftar,desa.

Akibat ulah panitia dan camat. 4 dusun di desa Simaligi tidak dapat beras raskin karena tidak sempat mengejar waktu datang kelokasi raskin tersebut.dampak akibat panitia bermain dengan waktu yang tak mingkin bagi warga,dan banyak warga dusun tetanga yang membeli beras raskin dengan harga mahal dan berfariasi mulai dari Rp 45 ribu hingga Rp.90 ribu perkarung berat 15 kg.maka suara keadilan harus kita sampaikan ke pihak aparat hukum.kata Kardinal
.
Pemerintah kecamatan Siberut Barat harus bertangung jawab atas hilang nya hak masyarakat miskin untuk mendapatkan raskin.itu.ujarnya jangan mengambil untung dengan  warga miskin dipekirakan panitia mendapatkan uang berjumlah 52, juta dari hasil penjualan beras raskin 61 ton.kepada warga.


Kebijakan camat harus di pertanyakan karena mementingkan kepentingan pribadi dan tidak mengurus kepentingan masyarakat.di sana akibat kebijakan camat berpihak kepada panitia raskin. Maka orang miskin makin sensara dengan tidak menjaga stabilitas harga harus mempermudah masyarakat dalam hal pentrisbusian raskin berdasarkan kondisi georgafis masyarakat Simaligi tegasnya (heri) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar