Senin, 02 November 2015

Kalah di Pilkades, Elon di Beking Bupati Yudas Sabaggalet juga Camat, Walaupun kalah Tetap di Bela mati matian



Mentawai- (Sikerei News)-Gugatan pilkades serentak mulai dilayangkan oleh masyarakat  Desa Simaligi ke  Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Piator salah satu calon Kades Simaligi yang memenangkan pimilihan pildes di Kecamatan Siberur Barat menang dengan mutlak,tidak di akui.

“Bupati. Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet.hanya memperjayai isu dari Elon sebagai seorang colan kepala Desa yang kalah terkait Izazah palsu Piator yang tidak bisa di buktikan oleh pihak kepolisian ” Hal ini membuat Piator tidak dilantik sampai detik ini, “akhirnya Piator menggugat Pemerintah Daerah Mentawai.

 Piator dituduh dan diisukan oleh Elon , mempunyai izazah palsu.sementara pemerintah daerah Mentawai.ikut mengaminkan pula isu  izazah palsu Piator tersebut. tetapi tidak bisa di buktikan.sampai hari ini,oleh pihak kepolisian”  keberpihakan pemerintah Mentawai. yang dianggap Piator penuh kecurangan.secara sistimatis di lakukan untuk menjegal dia.(2/11/2015)

Menurut  Piator, sesuai dengan gugatan yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mentawai. ia menggugat ketidak netralan Pemerintah Mentawai.terhadap dirinya Piator. juga menggugat  kades yang kalah tapi  menjadi pjs kepala Desa Simaligi dengan SK camat Siberut Barat  no.138/37/PEM-CSB/X-2015.Perihal PJS kepala Desa yang di terbitkan tampa se izin Bupati.

”Dengan  laporan Elon  kepihak Polres Mentawai.dalam khasus izazah saya Sampai Satu tahun ini, tidak bisa  dibuktikan  dengan bukti berupa keputusan pengadilan tinggi Sumatera Barat.bahwa Izazah itu palsu,

“Piator berkata Buat apa ada aturan, jika dalam pelaksanaannya Pildes di Mentawai masih menggunakan sistem pilkades primitif  kalau tidak di sukai oleh Bupati tidak Bisa.di lantik..malah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pelantikan, kepala desa  yang kalah  jadi PJS Desa Simaligi.”sementara  pengaduan Elon tampa ada bukti keputusan dari pengadilan tinggi Sumbar tentang izazah saya tidak ada.ujarnya.

sementara mereka melakukan kecurangan secara terang-terangan,yang di beking oleh Camat Siberut Barat tentang dana ADD  tetapi tidak di tindak oleh Bupati” paparnya kepada wartawan kemarin.

Piator. berharap, proses gugatan Pilkades Simaligi, segera selesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan  Mentawai.karena  kades terpilih harus dilantik. Dirinya mengajukan gugatan dengan dasar Peraturan  Pelkades. bahwa calon kades dilarang keras memberikan imbalan atau janji dalam bentuk apapun kepada masyarakat.termasuk Korupsi.dana ADD.

“Kini sudah banyak masyarakat di Desa  Simaligi menemukan bukti kecurangan  pjs kades.Desa Simaligi. Bukti inilah yang akan dijadikan fakta dalam laporan ke pihak kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Piator. Akan memakai Kuasa hukum  untuk menjelesaikan khasus  Hukum  Pilkades ini ia, menambahkan, pilkades serentak yang telah berlangsung pada 14 Juni lalu sarat kecurangan. Selain kasus Simaligi, dirinya juga telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat Desa Simaligi dalam  intimidasi yang di lakukan oknum Camat. Dan Pjs Desa  Simaligi kepada Rakyat.Simaligi..

Di Tuapeijat Kapolres Mentawai,AKBP Reko Indro Sasongko  saat di komfermasi oleh Ketua Pwi Mentawai, Heriaonto Leo,dalam khasus Desa Simaligi  mengatakan sangat merespon positif adanya gugatan calon kades terpilih  ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.ke  pengadilan. Menurutnya, semua warga negara berhak melakukan upaya hukum termasuk melakukan gugatan. “Tidak ada masalah, itu kan hak para calon untuk melakukan gugatan. Yang jelas semua keputusan pengadilan akan kami kaji dengan bagian hukum Pemkab Mentawai,

Reko juga menegaskan dan mempersilahkan Bupati Yudas Sabaggalet melantik Kepala Desa Simaligi Terpilih secara demokrasi oleh masyarakat di Sana,  kami dari pihak kepolisian tidak ada wewenang untuk menghambat atau untuk melantik kepala desa,ujarnya.

Lebih jauh Reko Menyelaskan kalau nanti di kemudian hari  khasus Izazah ini ada buktinya maka secara otomatis Kepala desa yang terpilih,  sudah dilantik akan berhenti dengan sendirinya.jadi tidak ada alasan Bupati Yudas Sabaggalet, tidak melantik kepala desa terpilih secara demokrasi sebelum ada kekuatan hukum yang ingkrah dari pengadilan tinggi Sumatera Barat,pungkasnya (heri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar