Mentawai- (Sikerei News)-Gugatan pilkades serentak mulai dilayangkan oleh masyarakat Desa Simaligi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai. Piator salah satu calon Kades Simaligi yang memenangkan pimilihan
pildes di Kecamatan Siberur Barat menang dengan mutlak,tidak di akui.
“Bupati. Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas
Sabaggalet.hanya memperjayai isu dari Elon sebagai seorang colan kepala Desa yang
kalah terkait Izazah palsu Piator yang tidak bisa di buktikan oleh pihak
kepolisian ” Hal ini membuat Piator tidak dilantik sampai detik ini, “akhirnya
Piator menggugat Pemerintah Daerah Mentawai.
Piator dituduh
dan diisukan oleh Elon , mempunyai izazah palsu.sementara pemerintah daerah
Mentawai.ikut mengaminkan pula isu izazah palsu Piator tersebut. tetapi tidak
bisa di buktikan.sampai hari ini,oleh pihak kepolisian” keberpihakan pemerintah Mentawai. yang
dianggap Piator penuh kecurangan.secara sistimatis di lakukan untuk menjegal
dia.(2/11/2015)
Menurut Piator,
sesuai dengan gugatan yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mentawai. ia
menggugat ketidak netralan Pemerintah Mentawai.terhadap dirinya Piator. juga
menggugat kades yang kalah tapi menjadi pjs kepala Desa Simaligi dengan SK
camat Siberut Barat no.138/37/PEM-CSB/X-2015.Perihal
PJS kepala Desa yang di terbitkan tampa se izin Bupati.
”Dengan laporan
Elon kepihak Polres Mentawai.dalam khasus
izazah saya Sampai Satu tahun ini, tidak bisa dibuktikan dengan bukti berupa keputusan pengadilan
tinggi Sumatera Barat.bahwa Izazah itu palsu,
“Piator berkata Buat apa ada aturan, jika dalam
pelaksanaannya Pildes di Mentawai masih menggunakan sistem pilkades primitif kalau tidak di sukai oleh Bupati tidak Bisa.di
lantik..malah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pelantikan,
kepala desa yang kalah jadi PJS Desa Simaligi.”sementara pengaduan Elon tampa ada bukti keputusan dari
pengadilan tinggi Sumbar tentang izazah saya tidak ada.ujarnya.
sementara mereka melakukan kecurangan secara
terang-terangan,yang di beking oleh Camat Siberut Barat tentang dana ADD tetapi tidak di tindak oleh Bupati” paparnya
kepada wartawan kemarin.
Piator. berharap, proses gugatan Pilkades Simaligi,
segera selesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.karena kades terpilih harus dilantik. Dirinya
mengajukan gugatan dengan dasar Peraturan
Pelkades. bahwa calon kades dilarang keras memberikan imbalan atau janji
dalam bentuk apapun kepada masyarakat.termasuk Korupsi.dana ADD.
“Kini sudah banyak masyarakat di Desa
Simaligi menemukan bukti kecurangan
pjs kades.Desa Simaligi. Bukti inilah yang akan dijadikan fakta dalam
laporan ke pihak kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Piator. Akan memakai Kuasa hukum untuk menjelesaikan khasus Hukum Pilkades ini ia, menambahkan, pilkades serentak yang telah berlangsung pada 14 Juni lalu sarat kecurangan. Selain kasus Simaligi, dirinya juga telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat Desa Simaligi dalam intimidasi yang di lakukan oknum Camat. Dan Pjs Desa Simaligi kepada Rakyat.Simaligi..
Di Tuapeijat Kapolres Mentawai,AKBP Reko Indro
Sasongko saat di komfermasi oleh Ketua
Pwi Mentawai, Heriaonto Leo,dalam khasus Desa Simaligi mengatakan sangat merespon positif adanya
gugatan calon kades terpilih ke
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.ke pengadilan. Menurutnya, semua warga negara
berhak melakukan upaya hukum termasuk melakukan gugatan. “Tidak ada masalah,
itu kan hak para calon untuk melakukan gugatan. Yang jelas semua keputusan
pengadilan akan kami kaji dengan bagian hukum Pemkab Mentawai,
Reko juga menegaskan dan mempersilahkan Bupati Yudas
Sabaggalet melantik Kepala Desa Simaligi Terpilih secara demokrasi oleh
masyarakat di Sana, kami dari pihak kepolisian
tidak ada wewenang untuk menghambat atau untuk melantik kepala desa,ujarnya.
Lebih jauh Reko Menyelaskan kalau nanti di kemudian
hari khasus Izazah ini ada buktinya maka
secara otomatis Kepala desa yang terpilih, sudah dilantik akan berhenti dengan
sendirinya.jadi tidak ada alasan Bupati Yudas Sabaggalet, tidak melantik kepala
desa terpilih secara demokrasi sebelum ada kekuatan hukum yang ingkrah dari
pengadilan tinggi Sumatera Barat,pungkasnya (heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar