Satu Oknum Polisi Mentawai Pengedar Sabu Terancam Dipecat
Mentawai,-Kepolres
Kabupaten Kepulauan Mentawai.AKBP Reko Indro Sasongko menegaskan Satu oknum
polisi Polres Kabupaten Mentawai, Berinisial A, yang ditangkap karena terlibat
peredaran gelap sabu, akan dihukum berat. Hukuman internal terberat bisa
penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota
Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Reko ke Media Massa saat di kompermasi di Rumah tugasnya KM 9 Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.(25/3/2016).
"PTDH bisa (dijatuhkan). Sesuai aturan, dengan ancaman hukuman (pidana) di atas empat tahun, bisa kami gelarkan KEP (sanksi Kode Etik Polri). Ancamannya bisa sampai PTDH," ungkap Reko seusai mengelar pertemuan dengan Pers..
Penjatuhan sanksi kode etik itu, kata dia, tentu harus melalui sejumlah prosedur. Di antaranya, menunggu hasil sidang pidana umum di pengadilan umum atas kasus sabu itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Tapi yang pasti, sekarang sudah kena (sanksi) disiplin satu polisi itu. Perintah Pak Kapolda sudah jelas, tidak ada tolerir," lanjut dia.
Sejauh
ini, sebut Reko, untuk proses sanksi internal atas Satu polisi itu masih dalam
penanganan Seksi Propam Polres Mentawai." katanya.
Soal
sanksi berat yang harus dikenakan, hal senada juga dikatakan Komisioner Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman. Melalui Hpnya Menurut
dia, tindakan satu polisi itu mengecewakan masyarakat. "Profesinya sebagai
penegak hukum. Kalau itu (narkoba) sudah masuk pelanggaran berat," kata
dia.
Pihaknya, sebut Hamidah, mendukung pimpinan kepolisian setempat untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya. Hal ini, dipandang bisa memberikan efek jera, baik pada pelaku maupun memberikan contoh kepada anggota Polri lainnya jika sampai melakukan pelanggaran hukum. "Pimpinan jangan ragu bertindak," katanya.(heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar