Senin, 07 Maret 2016

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Diminta Percepat Pembahasan Perda PPHMHA


Mentawai Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet Membuka Seminar (Aman) Aliasi Masyarakat Adat Nusantara di Aula Bundo Hause KM 6 Tuapejat untuk memperkuat hak hak masyarakat adat Mentawai Bupati Yudas yang selama ini sudah berinisiatif merancang peraturan daerah tentang PPHMHA untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Beppeda menyambut baik seminar AMAN ini.

Dalam Pembukaan itu,Bupati Yudas Sabaggalet berkata mengaprisiasi Pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang telah bersidang dan menetapkan renperda PPHMHA Mentawai ini sebagai program legeslasi daerah untuk tahun 2016 dan menjadi prioritas untuk dibahas dan ditetapkan sebagai dasar hukum dan juga di selesaikan dengan segera

Bupati Yudas Sabaggalet menerangkan juga ia beserta DPRD dan jajarannya bertugas untuk mensejahterakan masyarakat Mentawai memajukan daerah yang kita cintai ini terutama untuk masyarakat Adat secara khusus Rakyat Mentawai agar mendapatka hak hak hukum adat ujarnya
.
Karena itu kata Bupati Yudas Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat perlu Perda PPHMHA tersebut untuk menjamin hak hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.dan mereka mempunyai indititas jati diri Sendiri.yang tidak ada duanya di Dunia ini terangnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.Mentawai mendesak pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk segera membahas Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) bersama DPRD.Kabupaten Kepulauan Mentawai Sejak tahun 2014, Perda ini sudah menjadi usul inisiatif Bupati Yudas Sabaggalet Melalui Bappeda ke DPRD, dan siap dibahas dengan Pemerintah Daerah Mentawai. Hingga kini proses pembahasan di Pansus sudah maksimal. Pansus dalam waktu dekat ini akan membahas Renperda tersebut menjadi Perda..

Permintaan AMAN ke pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mempercepat pembahasan terungkap dalam Seminar publik Perda tersebut yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tuapeijat Senen (7/3). “Sudah sangat lama masyarakat adat Mentawai mendesak pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar ada Undang-Undang yang khusus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” kata Ketua AMAN, Mentawai Rapot Pardomuan.

Dalam Seminar AMAN untuk publik itu, Tenaga Ahli Pansus Perda PPHMHA, Willy Siagian Dari Mentri Dalam Negri Rorand Pangaribuan dari kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan. Arman PB AMAN dan dari the Asia Foundation Alam Surya, menyatakan sepakat proses pembahasan dipercapat. Badan Legislasi DPRD Mentawai sudah melakukan konsultasi mengenai Perda ini.


Dalam Seminar AMAN untuk publik tersebut juga muncul desakan untuk mengharmonisasi Perda PPHMHA dengan RUU Desa dan RUU Pertanahan. Pembahasan RUU Desa sudah jauh lebih maju dibanding dua rancangan lainnya. “Diskusi ini merekomendasikan agar dilakukan segera harmonisasi terhadap ketiga RUU,” kata PB AMAN, Arman.

Pengakuan terhadap masyarakat adat juga mengemuka dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional pada 26-27 November. Dalam salah satu sesi, hakim agung mengingatkan bahwa pada tataran empiris, masyarakat dengan segala hukumnya masih ada.

Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali, dalam amanat tertulis yang disampaikan hakim agung T. Gayus Lumbuun, juga menyinggung masalah ini, mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir hutan adat. Putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati pembentuk Undang-Undang, termasuk penyusun RUU Desa. Hatta menilai hukum adat semakin diakui ke depan. Karena itu ia meminta agar pembentuk Undang-Undang tak melupakan harmonisasi perundang-undangan sektoral.(Heri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar