Mentawai Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet Membuka
Seminar (Aman) Aliasi Masyarakat Adat Nusantara di Aula Bundo Hause KM 6
Tuapejat untuk memperkuat hak hak masyarakat adat Mentawai Bupati Yudas yang
selama ini sudah berinisiatif merancang peraturan daerah tentang PPHMHA untuk
Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Beppeda menyambut baik seminar AMAN ini.
Dalam Pembukaan itu,Bupati Yudas Sabaggalet berkata mengaprisiasi Pimpinan
dan anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang telah bersidang dan menetapkan
renperda PPHMHA Mentawai ini sebagai program legeslasi daerah untuk tahun 2016
dan menjadi prioritas untuk dibahas dan ditetapkan sebagai dasar hukum dan juga
di selesaikan dengan segera
Bupati Yudas Sabaggalet menerangkan juga ia beserta DPRD dan jajarannya
bertugas untuk mensejahterakan masyarakat Mentawai memajukan daerah yang kita
cintai ini terutama untuk masyarakat Adat secara khusus Rakyat Mentawai agar mendapatka
hak hak hukum adat ujarnya
.
Karena itu kata Bupati Yudas Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat perlu
Perda PPHMHA tersebut untuk menjamin hak hak masyarakat adat di Kabupaten
Kepulauan Mentawai.dan mereka mempunyai indititas jati diri Sendiri.yang tidak
ada duanya di Dunia ini terangnya.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.Mentawai mendesak pemerintah Kabupaten
Kepulauan Mentawai untuk segera membahas Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) bersama DPRD.Kabupaten Kepulauan Mentawai Sejak
tahun 2014, Perda ini sudah menjadi usul inisiatif Bupati Yudas Sabaggalet
Melalui Bappeda ke DPRD, dan siap dibahas dengan Pemerintah Daerah Mentawai.
Hingga kini proses pembahasan di Pansus sudah maksimal. Pansus dalam waktu
dekat ini akan membahas Renperda tersebut menjadi Perda..
Permintaan AMAN ke pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk
mempercepat pembahasan terungkap dalam Seminar publik Perda tersebut yang
diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tuapeijat Senen (7/3).
“Sudah sangat lama masyarakat adat Mentawai mendesak pemerintah Kabupaten
Kepulauan Mentawai agar ada Undang-Undang yang khusus mengakui dan melindungi
hak-hak masyarakat adat,” kata Ketua AMAN, Mentawai Rapot Pardomuan.
Dalam Seminar AMAN untuk publik itu, Tenaga Ahli Pansus Perda PPHMHA, Willy
Siagian Dari Mentri Dalam Negri Rorand Pangaribuan dari kementrian Lingkungan
hidup dan Kehutanan. Arman PB AMAN dan dari the Asia Foundation Alam Surya,
menyatakan sepakat proses pembahasan dipercapat. Badan Legislasi DPRD Mentawai
sudah melakukan konsultasi mengenai Perda ini.
Dalam Seminar AMAN untuk publik tersebut juga muncul desakan untuk
mengharmonisasi Perda PPHMHA dengan RUU Desa dan RUU Pertanahan. Pembahasan RUU
Desa sudah jauh lebih maju dibanding dua rancangan lainnya. “Diskusi ini
merekomendasikan agar dilakukan segera harmonisasi terhadap ketiga RUU,” kata
PB AMAN, Arman.
Pengakuan terhadap masyarakat adat juga mengemuka dalam Seminar Pengkajian
Hukum Nasional yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional pada 26-27 November.
Dalam salah satu sesi, hakim agung mengingatkan bahwa pada tataran empiris,
masyarakat dengan segala hukumnya masih ada.
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali, dalam amanat tertulis yang disampaikan
hakim agung T. Gayus Lumbuun, juga menyinggung masalah ini, mengingatkan
putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir hutan adat. Putusan Mahkamah
Konstitusi itu harus ditaati pembentuk Undang-Undang, termasuk penyusun RUU
Desa. Hatta menilai hukum adat semakin diakui ke depan. Karena itu ia meminta
agar pembentuk Undang-Undang tak melupakan harmonisasi perundang-undangan sektoral.(Heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar