Senin, 07 Maret 2016

Bupati Mentawai dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Kebut Pembahasan Renperda PPHMHA


 Mentawai- PERDA. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) termasuk menjadi salah satu produk legislasi yang mendapat perhatian publik terutama masyarakat adat Kabupaten Mentawai dan di seluruh Tanah Air. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mentawai  yang saat ini sedang membahasnya bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan bekerja keras agar penyelesaiannya bisa tepat waktu.kata Ketua DPRD Mentawai.Yosep Sarogdok.

" Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.Yosep Sarogdok mengatakan Kita akan mengejar target penyelesaian PERDA  tersebut agar bisa tuntas pada masa sidang yang akan datang. Jadi pembahasannya kita kebut, pada pada renperda.  kita percepat melakukan rapat," kata Ketua DPRD Mentawai dan nanti membahas Pansus Renperda PPHMHA  saat di wawancarai oleh wartawan senen (7/3?2016).

Renperda yang merupakan usul inisiatif Bupati ini sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah Daerah Mentawai. Sejumlah masukan dari masyarakat, pakar dan pihak-pihak terkait lain juga sudah berhasil dihimpun terutama dari ketua AMAN.Kabupaten Kepulauan Mentawai.Rapot  Pardomuan..
 

Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok juga tidak spendapat dengan pihak pihak yang mengeluarkan Izin HTI yang tidak di izinka oleh masyarakat adat setempat dimana lokasi izin HTI itu di terbitkan oleh Pusat tegasnya.

Rapot Pardomuan menyebut dalam pembukaan DP AMAN Mentawai-di Bundo House KM 6. ini  mengagendakan rapat dengan Menteri Dalam Negri Tapi,menteri berhalangan hadir  dan diwakili oleh Willy Siagian mewakili mentri Dalam Negri.”Roland Pangaribuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari PB AMAN. Arman yang menjadi narasumber.pada acara seminar ini sebagai moderator Rahmadi.Pembahasan Seminar PD AMAN tetap dilanjutkan dengan ahli dan nara sumber lain. Ia menjelaskan pembahasan untuk memberikan kepastian hukum ke masyarakat Mentawai.

Salah satu isu utama dari Renperda  ini adalah pengakuan terhadap eksistensi hukum adat Mentawai. yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Dalam kasus tertentu para pihak dapat memilih berperkara berdasarkan hukum adat yang telah diakui atau hukum nasional. Sejumlah fakta menunjukkan hukum adat lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Prinsipnya nanti kita memberi ruang bagi pemberlakuan hukum adat dan jangan sampai ada warga negara diadili atas satu kesalahan yang sama dua kali," terangnya

Ropat Padomuan menyelaskan Seminar dengan thema Mempertegas Bentuk Pengakuan dan Perlidungan hukum hak hak masyarakat adat di Kepulauan Mentawai.

Memahami urgensi penetapan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan perlindungan hak hak Masyarakat Hukum Adat.

Memahami landasan hukum dan filosofis Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan hak hak masyarakat hukum Adat.

Memahami kebijakan pemerintah pusat tentang masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya,
Shering informasi penetapan kebijakan pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat adat.

Dengan harapan kata Rapot adalah komitmennya bersama untuk percepatan pembahasan dan penetapan Renperda PPMHA Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pada huruf ,K.pembagian urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup,pada sub bidang  pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.

\kearifan lokal dan hak MHA,menyebutkan bahwa penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,kearifan lokal dan hak MHA serta peningkatan kapasitas MHA adalah Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota Pungkasnya (heri)

.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar