Mentawai- PERDA. Pengakuan dan
Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) termasuk menjadi salah satu
produk legislasi yang mendapat perhatian publik terutama masyarakat adat Kabupaten
Mentawai dan di seluruh Tanah Air. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mentawai yang saat ini sedang membahasnya bersama pemerintah
Kabupaten Kepulauan Mentawai akan bekerja keras agar penyelesaiannya bisa tepat
waktu.kata Ketua DPRD Mentawai.Yosep Sarogdok.
" Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.Yosep Sarogdok mengatakan Kita akan mengejar target penyelesaian PERDA tersebut agar bisa tuntas pada masa sidang yang akan datang. Jadi pembahasannya kita kebut, pada pada renperda. kita percepat melakukan rapat," kata Ketua DPRD Mentawai dan nanti membahas Pansus Renperda PPHMHA saat di wawancarai oleh wartawan senen (7/3?2016).
Renperda yang merupakan usul inisiatif Bupati ini sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah Daerah Mentawai. Sejumlah masukan dari masyarakat, pakar dan pihak-pihak terkait lain juga sudah berhasil dihimpun terutama dari ketua AMAN.Kabupaten Kepulauan Mentawai.Rapot Pardomuan..
Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok juga tidak spendapat dengan pihak pihak
yang mengeluarkan Izin HTI yang tidak di izinka oleh masyarakat adat setempat
dimana lokasi izin HTI itu di terbitkan oleh Pusat tegasnya.
Rapot Pardomuan menyebut dalam pembukaan DP AMAN Mentawai-di Bundo House KM 6. ini mengagendakan rapat dengan Menteri Dalam Negri Tapi,menteri berhalangan hadir dan diwakili oleh Willy Siagian mewakili mentri Dalam Negri.”Roland Pangaribuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari PB AMAN. Arman yang menjadi narasumber.pada acara seminar ini sebagai moderator Rahmadi.Pembahasan Seminar PD AMAN tetap dilanjutkan dengan ahli dan nara sumber lain. Ia menjelaskan pembahasan untuk memberikan kepastian hukum ke masyarakat Mentawai.
Salah satu isu utama dari Renperda ini adalah pengakuan terhadap eksistensi hukum adat Mentawai. yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Dalam kasus tertentu para pihak dapat memilih berperkara berdasarkan hukum adat yang telah diakui atau hukum nasional. Sejumlah fakta menunjukkan hukum adat lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Prinsipnya nanti kita memberi ruang bagi pemberlakuan hukum adat dan jangan sampai ada warga negara diadili atas satu kesalahan yang sama dua kali," terangnya
Rapot Pardomuan menyebut dalam pembukaan DP AMAN Mentawai-di Bundo House KM 6. ini mengagendakan rapat dengan Menteri Dalam Negri Tapi,menteri berhalangan hadir dan diwakili oleh Willy Siagian mewakili mentri Dalam Negri.”Roland Pangaribuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari PB AMAN. Arman yang menjadi narasumber.pada acara seminar ini sebagai moderator Rahmadi.Pembahasan Seminar PD AMAN tetap dilanjutkan dengan ahli dan nara sumber lain. Ia menjelaskan pembahasan untuk memberikan kepastian hukum ke masyarakat Mentawai.
Salah satu isu utama dari Renperda ini adalah pengakuan terhadap eksistensi hukum adat Mentawai. yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Dalam kasus tertentu para pihak dapat memilih berperkara berdasarkan hukum adat yang telah diakui atau hukum nasional. Sejumlah fakta menunjukkan hukum adat lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Prinsipnya nanti kita memberi ruang bagi pemberlakuan hukum adat dan jangan sampai ada warga negara diadili atas satu kesalahan yang sama dua kali," terangnya
Ropat
Padomuan menyelaskan Seminar dengan thema Mempertegas Bentuk Pengakuan dan
Perlidungan hukum hak hak masyarakat adat di Kepulauan Mentawai.
Memahami
urgensi penetapan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan perlindungan hak hak
Masyarakat Hukum Adat.
Memahami
landasan hukum dan filosofis Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan
Perlindungan hak hak masyarakat hukum Adat.
Memahami
kebijakan pemerintah pusat tentang masyarakat hukum adat serta hak hak
tradisionalnya,
Shering
informasi penetapan kebijakan pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat
adat.
Dengan harapan
kata Rapot adalah komitmennya bersama untuk percepatan pembahasan dan penetapan
Renperda PPMHA Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan
undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pada huruf
,K.pembagian urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup,pada sub bidang pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.
\kearifan
lokal dan hak MHA,menyebutkan bahwa penetapan pengakuan keberadaan masyarakat
hukum adat,kearifan lokal dan hak MHA serta peningkatan kapasitas MHA adalah
Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota Pungkasnya (heri)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar