Senin, 28 Maret 2016

Polisi Mentawai Ringkus Pembunuhan, Juita Karena Sakit Hati Anaknya Sering Dimarahi

Mentawai- 28/3/2016- Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP Reko Indro Sasongko di dampingi Wakil Kapolres.Kompol Haji Siregar Kasat Reskrin.AKP.Kasfi Darmis. Kasat Intel Mengelar jumpa Pers bersama wartawan di Kantor Aula Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menerakan pembekukan satu orang pelaku  pembunuhan Juita (19), di Asrama Kaum di Jalan Raya KM.1., Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.
“Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai,AKP Kasfi Darmis SH,MH. mengatakan, satu orang tersangka ialah JN (40)  sudah di tangkap satu orang tersangka ditangkap di KM 12-kawasan hutan di sebuah pondok Dusun Goisok oinan Desa Pogari Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Satu orang pelaku tega menghabisi korban lantaran pelaku merasa tersinggung oleh perkataan dan berbuatan korban Juita karena tindakan Korban yang sering memberikan Hukuman ke pada Anaknya yang tingal di Asrama Kaum juga”, akibat cukup nakalnya anak pelaku yang berumur 7 tahun itu diberi hukuman oleh Juita maka  anaknya melapor ke JN lalu JN sakit hati kepada korban dan membuat perhitungan dengan korban hinga terjadi penganiayaan dan pembunuhan pada malam itu,
 Pada Hari Senen (21/3) pukul 03.30.wib tengah malam tiba-tiba JN masuk ke kamar korban dan terjadilah penganiayaan berat sehingga Juita meningal dunia di RSUD Tuapeijat.dengan luka yang cukup banyak di tubuh korban.
"Pelaku JN melakukan penusukan berkali kali kepada Tubuh korban Juita, hinga berteriak memintak tolong ke anak anak Asrama Kaum lainnya, yang bersebelahan kamar korban. pisau berlumuran darah ditingalkan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan penganiayaan berat.hinga Juita Meningal Dunia.
 Kronologis pembunuhan itu karena pelaku JN tersinggung Juita sering  memarahi anaknya,dan memberi hukum kepada anaknya oleh korban" kata  AKP Kasfi Darmis SH.MH.
“Selain itu Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti seperti baju kaus warna hitam milik tersangka Pisau.dua Hp. Rokok. Mecis. Jam tangan warna hitam. yang dipakai pelaku saat melukai korbannya sampai tertingal karena lepas dari tangan pelaku dalam pergumulan dengan korban.semua barang bukti yang diambil di TKP untuk penyelidikan.
“Untuk menefis semua angapan yang terjadi di luar dan meredam semua opini yang berkembang ditengah tengah masyarakat mentawai bahwa pihak polres Kabupaten Mentawai benar benar sudah mempunyai bukti yang bisa di pertangung jawabkan.
“Kejahatan tidak ada yang sempurna pasti terjadi kelalaiyan di TKP berdasarkan bukti bukti dan ada (14) empat belas orang saksi yang sudah kita minta keterangannya yang mengarah kepada JN sebagai pemilik jam tangan warna hitam baju kaus warna hitam.rokok mecis dua buah Hp yang tertingal di TKP .
Pekalu melangar Pasal /340/-yo./338/.yo./351/.ayat (3) KUHAP tuntutan Sehumur hidup menimal 20 tahun penjara.
Dari adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai pelaku benar benar sudah mempersiapkan alibi yang sudah di rencanakan karena banyak barang barang di asrama kaum tersebut di pindah pindahkan oleh pelaku salah satu contoh pelaku (mumagri) dalam bahasa mentawai, merasa bersalah melakukan pembunuhan dengan menjenguk jasad korban mengelus muka korban.memakan makanan di rumah korban sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh pelaku tapi karena (Mumagri ) itu dilakukan oleh pelaku untuk membuat alibi seharusnya tidak boleh tersangka melakukan hal tersebut terkecuali pamily korban pungkasnya (heri)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar