Mentawai- 28/3/2016- Polres
Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP Reko Indro Sasongko di dampingi Wakil
Kapolres.Kompol Haji Siregar Kasat Reskrin.AKP.Kasfi Darmis. Kasat Intel Mengelar
jumpa Pers bersama wartawan di Kantor Aula Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai
untuk menerakan pembekukan satu orang pelaku pembunuhan Juita (19),
di Asrama Kaum di Jalan Raya KM.1., Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara
Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.
“Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan
Mentawai,AKP Kasfi Darmis SH,MH. mengatakan, satu orang tersangka ialah JN (40) sudah di tangkap satu orang tersangka ditangkap
di KM 12-kawasan hutan di sebuah pondok Dusun Goisok oinan Desa Pogari
Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Satu orang pelaku tega menghabisi
korban lantaran pelaku merasa tersinggung oleh perkataan dan berbuatan korban Juita
karena tindakan Korban yang sering memberikan Hukuman ke pada Anaknya yang
tingal di Asrama Kaum juga”, akibat cukup nakalnya anak pelaku yang berumur 7
tahun itu diberi hukuman oleh Juita maka anaknya melapor ke JN lalu JN sakit hati
kepada korban dan membuat perhitungan dengan korban hinga terjadi penganiayaan
dan pembunuhan pada malam itu,
Pada
Hari Senen (21/3) pukul 03.30.wib tengah malam tiba-tiba JN masuk ke kamar
korban dan terjadilah penganiayaan berat sehingga Juita meningal dunia di RSUD
Tuapeijat.dengan luka yang cukup banyak di tubuh korban.
"Pelaku JN melakukan penusukan berkali
kali kepada Tubuh korban Juita, hinga berteriak memintak tolong ke anak anak
Asrama Kaum lainnya, yang bersebelahan kamar korban. pisau berlumuran darah ditingalkan
oleh pelaku untuk melakukan kejahatan penganiayaan berat.hinga Juita Meningal
Dunia.
Kronologis pembunuhan itu karena pelaku JN
tersinggung Juita sering memarahi
anaknya,dan memberi hukum kepada anaknya oleh korban" kata AKP Kasfi Darmis SH.MH.
“Selain itu Polisi juga melakukan
penyitaan barang bukti seperti baju kaus warna hitam milik tersangka Pisau.dua Hp.
Rokok. Mecis. Jam tangan warna hitam. yang dipakai pelaku saat melukai
korbannya sampai tertingal karena lepas dari tangan pelaku dalam pergumulan
dengan korban.semua barang bukti yang diambil di TKP untuk penyelidikan.
“Untuk menefis semua angapan yang
terjadi di luar dan meredam semua opini yang berkembang ditengah tengah
masyarakat mentawai bahwa pihak polres Kabupaten Mentawai benar benar sudah
mempunyai bukti yang bisa di pertangung jawabkan.
“Kejahatan tidak ada yang sempurna pasti
terjadi kelalaiyan di TKP berdasarkan bukti bukti dan ada (14) empat belas
orang saksi yang sudah kita minta keterangannya yang mengarah kepada JN sebagai
pemilik jam tangan warna hitam baju kaus warna hitam.rokok mecis dua buah Hp yang
tertingal di TKP .
Pekalu melangar Pasal /340/-yo./338/.yo./351/.ayat
(3) KUHAP tuntutan Sehumur hidup menimal 20 tahun penjara.
Dari adat di Kabupaten Kepulauan
Mentawai pelaku benar benar sudah mempersiapkan alibi yang sudah di rencanakan
karena banyak barang barang di asrama kaum tersebut di pindah pindahkan oleh
pelaku salah satu contoh pelaku (mumagri) dalam bahasa mentawai, merasa
bersalah melakukan pembunuhan dengan menjenguk jasad korban mengelus muka
korban.memakan makanan di rumah korban sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh
pelaku tapi karena (Mumagri ) itu dilakukan oleh pelaku untuk membuat alibi
seharusnya tidak boleh tersangka melakukan hal tersebut terkecuali pamily
korban pungkasnya (heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar