Mentawai- Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumbar,
Lazuardi.S.TP mengatakan pada pilkada serentak 2015, pemberi dan penerima
politik uang akan dikenakan sanksi pidana umum.dengan fakta yang ada apa bila
di temukan oleh Masyarakat.
"Politik uang pada pilkada tidak lagi menjadi
suatu pidana pemilu, namun telah masuk ke ranah pidana umum," katanya, minggu
(1/11/2015).di kantornya Tuapeijat Sipora Utara Kabupaten Mentawai.
Menurut ,Lazuardi S.TP. hal itu telah dijabarkan
dengan jelas sesuai pasal 149 KUHP. Bunyi pasal itu menyatakan pemberi dan
penerima materi berupa barang atau uang dalam suatu pilkada dapat dikenakan
sanksi pidana.ujarnya.
Untuk itu dia, meminta kepada petugas pengawas pemilu
yg menemukan adanya kecurangan berupa pemberian sesuatu kepada masyarakat untuk
memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon bisa melaporkannya ke
polisi.terdekat di Semua Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.”karena kita
sudah membekali para petugas Panwaslu di Kecamatan, Desa juga TPS. Berjumlah
2,25 orang petugas panwaslu di 43 desa.
"Saat ini kita juga sedang mengkampanyekan kepada
seluruh elemen masyarakat untuk menolak politik uang dalam semua kegiatan
Pilkada yang sudah dekat ini," katanya.
“Kita juga meminta ke Pada Bupati Kabupaten Kepulauan
Mentawai.Yudas Sabaggalet. untuk mengeluarkan surat edaran agar PNS di
Kabupaten Mentawai bertindak, Neteral dalam pelaksanaan pilkada nanti.dan
jangan ada yang berpihak kepada salah satu calon dalam perkampanye.
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai harus
mengantisifasi kecurangan yang mungkin saja bisa terjadi karena daerah ini
sangat sulit georafisnya, berpulau pulau terpencar begitu luas dari barat ke
selatan dengan gelombang yang besar. Untuk memudahkan informasi sebenarnya
pemerintah daerah Mentawai harus mempersiapkan teknologi data yang berbasis
onlene,internet.
“ ia.berkata Dalam fartisipasi dan informasi ke masyarakat
tentang pilkada di Sumatera Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyambut
pilkada tahun 2015. Ini, terasa agak hambar sekali “karena publikasi sangat minim,dan
berpengaruh dengan sosialisasi ke Publik seperti Media cetak maupun media
Onelene.tidak ada beritanya ,terasa sangat kurang yang diterima oleh Masyarakat
saat ini, untuk publikasi, sementara KPU kurang maxsimal mempublikasikan
pilkada ini,apalagi sudah di atur oleh KPU untuk sosialisasi pungkasnya (heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar