Selasa, 01 Desember 2015

Pemberi dan Penerima Politik Uang Pada Pilkada Dikenakan Sanksi Pidana Umum


 Mentawai- Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumbar, Lazuardi.S.TP mengatakan pada pilkada serentak 2015, pemberi dan penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana umum.dengan fakta yang ada apa bila di temukan oleh Masyarakat.

"Politik uang pada pilkada tidak lagi menjadi suatu pidana pemilu, namun telah masuk ke ranah pidana umum," katanya, minggu (1/11/2015).di kantornya Tuapeijat Sipora Utara Kabupaten Mentawai.

Menurut ,Lazuardi S.TP. hal itu telah dijabarkan dengan jelas sesuai pasal 149 KUHP. Bunyi pasal itu menyatakan pemberi dan penerima materi berupa barang atau uang dalam suatu pilkada dapat dikenakan sanksi pidana.ujarnya.

Untuk itu dia, meminta kepada petugas pengawas pemilu yg menemukan adanya kecurangan berupa pemberian sesuatu kepada masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon bisa melaporkannya ke polisi.terdekat di Semua Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.”karena kita sudah membekali para petugas Panwaslu di Kecamatan, Desa juga TPS. Berjumlah 2,25 orang petugas panwaslu di 43 desa.

"Saat ini kita juga sedang mengkampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak politik uang dalam semua kegiatan Pilkada yang sudah dekat ini," katanya.

“Kita juga meminta ke Pada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.Yudas Sabaggalet. untuk mengeluarkan surat edaran agar PNS di Kabupaten Mentawai bertindak, Neteral dalam pelaksanaan pilkada nanti.dan jangan ada yang berpihak kepada salah satu calon dalam perkampanye.

Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai harus mengantisifasi kecurangan yang mungkin saja bisa terjadi karena daerah ini sangat sulit georafisnya, berpulau pulau terpencar begitu luas dari barat ke selatan dengan gelombang yang besar. Untuk memudahkan informasi sebenarnya pemerintah daerah Mentawai harus mempersiapkan teknologi data yang berbasis onlene,internet.

“ ia.berkata Dalam fartisipasi dan informasi ke masyarakat tentang pilkada di Sumatera Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyambut pilkada tahun 2015. Ini, terasa agak hambar sekali “karena publikasi sangat minim,dan berpengaruh dengan sosialisasi ke Publik seperti Media cetak maupun media Onelene.tidak ada beritanya ,terasa sangat kurang yang diterima oleh Masyarakat saat ini, untuk publikasi, sementara KPU kurang maxsimal mempublikasikan pilkada ini,apalagi sudah di atur oleh KPU untuk sosialisasi pungkasnya (heri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar