Mentawai,
-(20/1) Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,sanggat
di perlukan sekali Kopentensi seorang Kepala Sekolah untuk bertugas di Sekolahnya.agar
memenuhi semua tuntutan yang sudah menjadi kebutuhan di masa mederen ini.
“ Kopentensi Guru itu menentukan Kualitas
Pendidikan di Mentawai secara umum akan bisa membuat kemakmuran untuk generasi Mentawai
di masa mendatang,Kopentensi Kepala Sekolah juga dapat meningkatkan Sumber Daya
Manusia (SDM) baik untuk anak didik maupun kepala sekolah.itu sendiri yang
bertugas di sekolah yang ada di Mentawai ujar Qamaisir.
“Berdasarkan permendiknas nomor 28 tahun
2010,mengenai jabatan kepala sekolah,dalam pasal 17 menjelaskan bahwa,kepala
sekolah wajib memiliki sertifikat kepala sekolah dan wajib memiliki Nomor nip.
Kepala Sekolah (NUKS) yang sudah berlaku pada tahun 2010.yang lalu.
“Kepala bidang SMP/SMA Dinas
Pendidikan Mentawai .Qamaisir mengatakan saat di konfirmasi diruang kerjanya, berkata
Dinas Pendidikan kabupaten kepulauan mentawai akan meyelenggarakan kegiatan Ujian
Kopentesi Guru se Kabupaten Kepulauan Mentawai.tahun 2016 ini secara mandiri,di
Hotel Toronia.KM 5 Tuapeijat Sipora Utara.
Acara Ujian Kopentensi Kepala
Sekolah dan Guru (UKKS ) di gelar pada tanggal 23-25 januari bulan ini untuk
memenuhi kekurang yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan
Mentawai.agar semua kepala sekolah dan guru memenuhi sarat sarat menjadi kepala
sekolah.
Ia menyebutkan,lebih kurang 110 calon
kepala sekolah yang sudah masuk data ke dinas pendidikan,baik kepala sekolah
yang sedang berjalan,wakil kepala sekolah dan guru yang berminat menjadi kepala
sekolah yang memenuih persyaratan akan ikut ujian kopentensi kepala sekolah dan
Guru.dalam waktu dekat ini..
Persyaratan yang akan disiapkan calon
kepala sekolah harus tamatan S1,pangkat minimal III.C dan masa kerja selama 8
tahun usia maksimal 55 tahun,kata Qamaisir
Dia menjelaskan,masa jabatan kepala
sekolah hanya 4 tahun,tapi kalau kepala sekolah menunjukan kinerja yang baik,juga
berpretasi maka akan di lakukan perpanjangan jabatan di tambah 4 tahun dan
dibuat SK baru lagi.oleh kepala daerah.
Qamaisir menerangkan Sistim untuk
pengangkatan kepala sekolah setelah dinyatakan lulus ujian kompetensi kepala
sekolah,mereka mempunyai hak sebagai kepala sekolah dan mengangkatnya adalah
kepala daerah bukan sistim pansel.terangnya.
“Lanjut Qamaisir untuk penempatan kepala
sekolah yang sudah mempunyai sertefikat Ujian Kopentensi kepala sekolah dan
guru nantinya akan ditata didinas pendidikan sesuai poksi pendidikan bukan cara
pansel yang akan menentukan.
Pada prinsipnya ujar Qamaisir sistim sudah
berubah,sesuai dengan peningkatan mutu pendidikan di Pusat dan di harapkan
kepala sekolah di Mentawai terukur kualitasnya,sebagai kepala sekolah dan guru.
“Selama ini, dia mengatakan
hanya sistim tunjuk saja menjadi kepala sekolah,sehingga tingkat kemampuan Kepala
Sekolah di setiap tingkatan sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak
terukur.
Di sisi lain kata Qamaisir yang menjadi
kendala dan sangat di cemaskan ada satu di kecamatan di siberut barat,Kepala
Sekolah hanya cuman 3 orang yang mendaftar sebagai calon kepala sekolah,dan pada
umumnya guru SD nya rata rata tamatan SPG,namun hal ini sudah disampaikan ke
LPMP untuk dapat memberikan solusi,yang terbaik agar daerah tertinggal itu
dapat perhatian khusus karena daerah tersebut sangat membutuhkan kepala sekolah
dan guru yang berkualitas juga bersertifikat.terangya.
Dia sangat berharap dengan memiliki
kualitas pendidikan suatu sekolah.Peran dan pengaruh kepala sekolah mampu
mempengaruhi guru-guru dalam sekolah tersebut.untuk menuntut ilmu.juga membagi ilmu
ke pada anak anak didiknya.
Qamaisir menerangkan kepala sekolah harus
berbuat arif dan bijaksana serta visioner dalam memimpin sebuah sekolah maka
guru dan tenaga pendidikan menjadi bersemangat dan naik kinerjanya sehingga
sekolah cepat menjadi maju serta siswa-siswinya menjadi berprestasi,pungkasnya.(heri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar