Rabu, 13 Januari 2016

Keterbukaan Informasi Publik Harus ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 Mentawai- Ketua Pekat Indonesia Bersatu Mentawai. Suherman. Berkata. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembang kepribadian dan lingkungan sosialnya serta merupakan bahagian penting ketahanan Nasional.dan kemajuan bangsa.juga negara  ujarnya saat di komfermasi wartawan di Tuapeijat (15/1)

Hak memperoleh informasi merupaka hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mengujudkan penjelengara negara yang baik.dan daerah yang baik pula.kata Suherman.

Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengewasan publik terhadap tenjelengaraan negara dan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibatkan pada kepentingan publik, Seperti Aset Aset Daerah yang tidak Jelas keberadaannya.yang kita melihat langsung Aset Aset Daerah Mentawai Banyak Raib entah Kemana.

Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi yang baik.dan menginformasikan ke masyarakat mengenai Aset Aset daerah dan mengetahui semua Aset Aset daerahnya.baik bergerak maupun tidak.dan tidak ada alasan ditutup tutupi ,oleh pemerintah Daerah, tentang Aset Aset Daerah yang tidak jelas tersebut nanti bisa menjadi persi buruk ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan sebagai mana perlu undang undang tentang keterbukaan informasi publik sangat mutlak di lakukan oleh pemerintah daerah Mentawai. apa bila tidak di lakukan maka bisa di pertanjakan oleh masyarakat dan Aparat Penegah Hukum, di mana Aset Aset itu sekarang,

Udang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang belum di pahami oleh para pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang selalu ber alasan kepada masyarakat LSM Wartawan dan lainnya dengan dalih rahasia negara.sebenarnya itu tidak. tegas Suherman.

Pada hal keterbukaan  informasi publik adalah keterangan peryataan gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai makna dan pesan baik data pakta maupun penyelasan yang dapat dilihat didengar dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik..

Pemerintah Pusat dan khususnya Pemerintah Daerah Mentawai harus mampu membedakan mana kritik yang konstruktif dan mana penistaan.apalagi yang berhubungan dengan Aset Aset Negara.yang tidak jelas keberadaannya.harus di jelaskan ke masyarakat.di Kabupaten Kepulauan Mentawai.



"Aparat harus jeli membedakannya, jangan kemudian dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis masyarakat," tegas Ketua Pekat Indonesia Bersatu Mentawai Suherman, kepada wartawan,(heri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar