Mentawai- Ketua Pekat Indonesia Bersatu
Mentawai. Suherman. Berkata. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang
bagi pengembang kepribadian dan lingkungan sosialnya serta merupakan bahagian
penting ketahanan Nasional.dan kemajuan bangsa.juga negara ujarnya saat di komfermasi wartawan di
Tuapeijat (15/1)
Hak
memperoleh informasi merupaka hak azasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mengujudkan penjelengara negara yang baik.dan
daerah yang baik pula.kata Suherman.
Bahwa
keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengewasan
publik terhadap tenjelengaraan negara dan publik lainnya dan segala sesuatu
yang berakibatkan pada kepentingan publik, Seperti Aset Aset Daerah yang tidak
Jelas keberadaannya.yang kita melihat langsung Aset Aset Daerah Mentawai Banyak
Raib entah Kemana.
Pengelolaan
informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi yang baik.dan menginformasikan ke masyarakat mengenai Aset Aset
daerah dan mengetahui semua Aset Aset daerahnya.baik bergerak maupun tidak.dan
tidak ada alasan ditutup tutupi ,oleh pemerintah Daerah, tentang Aset Aset
Daerah yang tidak jelas tersebut nanti bisa menjadi persi buruk ujarnya.
Berdasarkan
pertimbangan sebagai mana perlu undang undang tentang keterbukaan informasi
publik sangat mutlak di lakukan oleh pemerintah daerah Mentawai. apa bila tidak
di lakukan maka bisa di pertanjakan oleh masyarakat dan Aparat Penegah Hukum, di
mana Aset Aset itu sekarang,
Udang
undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang belum di
pahami oleh para pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang selalu
ber alasan kepada masyarakat LSM Wartawan dan lainnya dengan dalih rahasia
negara.sebenarnya itu tidak. tegas Suherman.
Pada hal
keterbukaan informasi publik adalah
keterangan peryataan gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai makna dan
pesan baik data pakta maupun penyelasan yang dapat dilihat didengar dibaca yang
disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik..
Pemerintah Pusat dan khususnya Pemerintah Daerah Mentawai harus mampu
membedakan mana kritik yang konstruktif dan mana penistaan.apalagi yang
berhubungan dengan Aset Aset Negara.yang tidak jelas keberadaannya.harus di
jelaskan ke masyarakat.di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Aparat harus jeli membedakannya, jangan kemudian dijadikan alat untuk membungkam sikap kritis masyarakat," tegas Ketua Pekat Indonesia Bersatu Mentawai Suherman, kepada wartawan,(heri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar